Gubernur Jateng Atur Ketentuan Seleksi SPMB SMA dan SMK 2026

Share

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan aturan resmi mengenai Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026.

Berdasarkan keputusan tersebut, pengelola satuan pendidikan bertanggung jawab menetapkan murid yang diterima. Hasil seleksi kemudian diumumkan kepada masyarakat dengan koordinasi dari pihak dinas terkait, seperti dilansir dari Detikcom.

Daya tampung yang telah ditentukan menjadi batas maksimal jumlah murid baru yang dapat diterima. Pihak sekolah juga diwajibkan mengumumkan daftar calon murid yang tidak lolos seleksi, lengkap dengan nama dan keterangannya.

Calon murid yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Peserta yang tidak menyelesaikan proses ini dalam rentang waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri.

Proses daftar ulang bagi para calon murid baru dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026.

Ketentuan Seleksi Jenjang SMA

Seleksi pada jenjang SMA disesuaikan dengan kapasitas tampung rombongan belajar di setiap satuan pendidikan. Sistem seleksi akan diterapkan secara ketat apabila jumlah pendaftar melebihi kuota daya tampung sekolah.

Aturan khusus juga berlaku bagi calon murid dari lulusan luar negeri atau pengguna sistem pendidikan asing. Penerimaan mereka tetap disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jalur domisili mendapat kuota pemenuhan daya tampung hingga 30% untuk kelas 10. Penentuan penerimaan pada jalur ini didasarkan pada urutan prioritas berikut:

  • Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga (KK).
  • Usia calon murid yang paling tua.

Jika pendaftar domisili khusus melebihi kuota 5% dari Jalur Domisili, seleksi menggunakan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran. Jika masih sama, penilaian beralih pada prestasi akademik maupun non-akademik.

Untuk Jalur Afirmasi yang melebihi kuota, prioritas utama dinilai dari jarak tempat tinggal terdekat berdasarkan KK atau alamat panti. Faktor penentu berikutnya adalah usia calon murid yang lebih tua.

Seleksi Jalur Prestasi SMA yang melebihi kuota ditentukan berdasarkan nilai akhir prestasi sebagai prioritas utama. Jika terdapat kesamaan nilai, jarak tempat tinggal terdekat menjadi penentu berikutnya.

Sementara itu, Jalur Mutasi yang melebihi kapasitas akan diseleksi dengan urutan prioritas mulai dari jarak tempat tinggal terdekat sesuai surat keterangan pindah domisili. Prioritas selanjutnya adalah usia yang lebih tua dan nilai akhir prestasi tertinggi.

Ketentuan Seleksi Jenjang SMK

Seleksi bagi calon murid kelas 10 SMK menggunakan akumulasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 SMP atau sederajat. Penilaian ini ditambah dengan nilai Tes Kemampuan Akademik serta bobot prestasi akademik maupun non-akademik.

Kuota untuk seleksi nilai prestasi ditetapkan paling sedikit 75% dari total daya tampung sekolah. Bukti prestasi yang sah berasal dari kejuaraan dengan jangka waktu maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Bagi lulusan SMP, bukti prestasi tidak berjenjang wajib dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional dan disahkan Kepala Sekolah asal. Jika belum dikurasi, pengesahan harus dilakukan oleh Kepala Sekolah serta OPD kabupaten/kota yang membidangi.

Apabila hasil seleksi akhir SMK menunjukkan nilai berstatus sama, prioritas penerimaan ditentukan berdasarkan kedekatan jarak tempat tinggal dalam kabupaten/kota atau provinsi. Jika masih sama, usia yang lebih tinggi akan diutamakan.

Pemerintah juga menyediakan kuota khusus maksimal 50% dari kuota Seleksi Prestasi untuk minat bakat tertentu. Kuota ini ditujukan bagi program keahlian Seni Rupa, Desain dan Produksi Kriya, serta Seni Pertunjukan. Jika urutan terakhir sama, seleksi mengacu pada Nilai Akhir Seleksi Prestasi lalu usia yang lebih tinggi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author