Pemerintah Wajibkan Label SNI Air Minum Dalam Kemasan Mulai Oktober 2026

Share

Pemerintah menetapkan kewajiban label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Langkah strategis ini diterapkan guna menjamin keamanan, mutu produk di masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri nasional, seperti dilansir dari Detik Finance pada Rabu (17/6/2026).

Kesiapan sektor manufaktur kini terus diperkuat melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan perluasan sinergi bersama asosiasi daerah. Regulasi baku tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mengikat lima kategori produk AMDK, meliputi Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, serta Air Minum pH Tinggi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sektor ini memegang peran krusial dalam pemenuhan kebutuhan pokok publik sekaligus menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi domestik.

"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Oleh karena itu, penyesuaian terhadap regulasi terkini harus segera dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk peningkatan keandalan teknologi produksi dan sistem kontrol kualitas. Pihak kementerian juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) yang aktif mengawal sosialisasi aturan baru ini.

"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," imbuh Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian.

Selain kepatuhan standardisasi, pelaku usaha manufaktur AMDK didorong mengadopsi prinsip industri hijau lewat efisiensi air, reduksi limbah, dan implementasi ekonomi sirkular. Salah satu wujud nyata akselerasi kebijakan ini berlangsung di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis pendaftaran sertifikat SNI yang diikuti 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menegaskan bahwa asistensi menyeluruh akan terus diberikan kepada pelaku usaha sepanjang masa transisi regulasi ini.

"BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, serta tata cara pelaporan melalui SIINas. Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif, meningkatkan kepatuhan industri, sekaligus memperkuat basis data industri nasional sebagai landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran," ujar Emmy Suryandari, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI).

Melalui agenda bimbingan teknis tersebut, para pelaku usaha mendapatkan pendalaman materi terkait tata cara registrasi Sertifikat SNI dan SPPT SNI via SIINas, mekanisme pelaporan data, serta kesiapan instrumen teknis operasional lainnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author