KKP Gratiskan Biaya Sertifikasi Mutu Hasil Perikanan

Share

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membebaskan biaya pengurusan sertifikat mutu hasil perikanan untuk pasar domestik maupun ekspor pada Jumat (19/6/2026). Langkah ini diambil guna memperkuat kualitas jaminan mutu komoditas perikanan nasional, seperti dilansir dari Detik Finance.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam proses sertifikasi bukan merupakan tindakan resmi dari pihak kementerian. Terdapat sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang disediakan secara gratis untuk mendukung iklim usaha yang sehat dari hulu ke hilir.

"Bagi para pelaku usaha saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para Inspektur Mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu", ujar Ishartini dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Seluruh layanan gratis ini memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA). Sebagai contoh, Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan tujuh hari setelah dokumen lengkap diunggah, sedangkan rumpun sertifikasi lainnya diselesaikan dalam waktu sepuluh hari.

"Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau Service Level Agreement (SLA) diantaranya untuk layanan Sertifikat Kelayakan Pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari," jelas Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP.

Adapun jenis-jenis sertifikasi yang dapat diakses meliputi SKP, HACPP, CBIB (Cara Budi daya Ikan Yang Baik), CPIB benih (Cara Perbenihan Ikan Yang Baik), CPPIB (Cara Pembuatan Pakan Ikan Yang Baik), CPOIB (Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik), CDOIB (Cara Distribusi Obat Ikan Yang Baik), SPDI (Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan), hingga CPIB kapal (Cara Penanganan Ikan Yang Baik diatas Kapal). Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar seperti KKPRL, Persetujuan Lingkungan, PBG, SLF, dan Sertifikat standar agar permohonan tidak tertolak otomatis oleh sistem OSS.

"Untuk keterangan lebih detail dapat menghubungi kami melalui akun media sosial resmi Badan Mutu atau [email protected]," pungkas Ishartini, Kepala Badan Mutu KKP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author