KLH BPLH Perkuat Pengelolaan Air Limbah di Satuan Pelayanan Gizi

Share

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan air limbah di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini diambil untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, seperti dilansir dari Detikcom.

Kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik pada SPPG. Aturan ini mewajibkan pengelola SPPG menangani sisa makanan serta limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas operasional.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH/BPLH, Tulus Laksono, menyatakan bahwa keberhasilan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari pemenuhan nutrisi, tetapi juga dari manajemen dampak lingkungan yang ditimbulkan.

"Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran dan tetap mendukung lingkungan yang sehat bagi generasi penerus bangsa," ujar Tulus dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2026).

Tulus menekankan bahwa seluruh fasilitas pelayanan gizi tersebut harus menaati baku mutu lingkungan yang berlaku sebelum membuang limbah cair ke alam bebas.

Pemerintah juga menerbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2026 yang mengatur standar teknologi pengolahan serta baku mutu limbah domestik untuk SPPG.

Peningkatan jumlah SPPG di berbagai wilayah memicu tingginya volume limbah cair dari proses pencucian bahan baku, memasak, hingga kegiatan sanitasi pegawai dapur.

Praktisi pengolahan air limbah dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menerangkan bahwa limbah dapur mengandung kontaminan seperti minyak, lemak, deterjen, amoniak, dan senyawa organik lainnya.

Berdasarkan Basic Engineering Design untuk kapasitas 10 meter kubik per hari, air limbah operasional dapur memiliki kadar polutan tinggi sehingga memerlukan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

"Pengelolaan air limbah yang baik dapat mencegah pencemaran sungai, menjaga kualitas sumber daya air, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat," kata Habibi.

Manajemen limbah yang higienis dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program nasional ini, sekaligus menjaga kelestarian sumber air baku di sekitar permukiman.

Melalui kombinasi regulasi, asistensi teknis, dan pengawasan berkala, KLH/BPLH berkomitmen mengawal program ini agar tidak merusak ekosistem sungai dan lingkungan hidup.

KLH/BPLH mengimbau kerja sama dari pengelola SPPG, pemerintah daerah, hingga penyedia teknologi sanitasi untuk menerapkan sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan standar hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author