KLH Terbitkan Instruksi Penanganan Karhutla untuk Enam Gubernur

Share

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan instruksi mendesak kepada enam gubernur di wilayah Kalimantan dan Sumatera pada Jumat, 21 Agustus 2026, guna memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengatasi penurunan kualitas udara. Langkah pencegahan tersebut difokuskan untuk melindungi keselamatan masyarakat di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan seiring munculnya fenomena El Nino sejak Juli 2026. "Saat ini, Indonesia tengah mengahadpi fenomena El Nino yang telah muncul sejak Juli 2026, yang memicu tingginya kerawanan karhutla," ujar Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Agustus 2026.

Penerbitan instruksi mendesak tersebut diterbitkan beriringan dengan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar yang diperuntukkan bagi seluruh kepala daerah.

"Sejalan dengan surat edaran tersebut, menyampaikan pula instruksi mendesak karhutlakepada Gubernur Jambi, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimatan Tengah, Gubernur Riau, dan Gubernur Sumatera Selatan," kata Jumhur. Dalam instruksi tersebut, KLH meminta para gubernur segera melakukan aksi pencegahan masif di titik rawan, mengintensifkan patroli gabungan terpadu, memantau Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut, serta melakukan pembasahan lahan jika TMAT berada pada level rawan.

"Mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman," kata Jumhur. Gubernur juga diinstruksikan mengevaluasi data Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala, memantau sekat kanal, dan mengimbau warga terdampak untuk membatasi aktivitas luar ruangan, menggunakan masker, serta memeriksakan kesehatan.

"Pantau terus informasi resmi dari BPLH atau dinas lingkungan hidup setempat agar tetap mendapatkan pembaruan yang akurat," kata Jumhur. Data pemantauan terbaru KLH mencatat konsentrasi PM2,5 di Kampar mencapai 48,84 mikrogram per meter kubik, Ogan Ilir 47,39, Katingan 30,16, Kota Jambi 26,18, Pontianak 26,41, dan Banjarmasin 17,40 mikrogram per meter kubik, yang sebagian besar telah melampaui Baku Mutu Udara Ambien.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author