Koalisi Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan dengan DPR di Jakarta
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menggelar rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta pada Senin (14/8) untuk membahas RUU Ketenagakerjaan dan sejumlah aspirasi buruh, termasuk masalah investor asing yang kabur tanpa memenuhi hak pesangon.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Koalisi yang menaungi 11 konfederasi buruh dan 158 federasi nasional ini menyampaikan draf rekomendasi sebagai bagian dari pembahasan RUU.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Buruh sudah dimasukkan ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan.
"Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan," kata Andi Gani usai rapat.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan Komisi IX bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah masuk. Hanya saja, kami belum tahu rincian dari 80 persen tersebut," ujarnya.
Ia juga mengingatkan partai politik agar serius menghadapi isu ini karena sangat sensitif dan berisiko tinggi.
"Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main karena isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami benar-benar akan mengumumkan partai mana saja yang tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini," tambah Andi Gani.
Koalisi Buruh memberi perhatian pada sistem pengupahan, outsourcing, jaminan sosial, dan cadangan pesangon. Andi Gani menegaskan agar negara tidak lepas tangan dalam tanggung jawab tersebut.
"Usulan dari koalisi besar mencakup masalah pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Jadi, negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi," kata Andi Gani.
Ia mengimbau agar pengusaha dan buruh tidak saling berkonflik dan negara harus hadir menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
"Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk hadir bersama karena mekanismenya adalah tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika ketiganya berjalan selaras, tentu hasilnya akan sangat baik," ujarnya.
Soal cadangan pesangon, Andi Gani menyebut ini prioritas utama mengingat banyak perusahaan tutup tanpa memenuhi hak pekerja.
"Terkait cadangan pesangon, kami dan APINDO sudah sepakat karena negara harus ikut berperan serta. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang tutup atau beritikad buruk. Ada investor-investor asing nakal yang kabur meninggalkan usahanya setelah meraih keuntungan maksimal. Oleh karena itu, skema cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka," tegasnya.
Selain itu, ia mengusulkan agar RUU ini diberi nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan hukum seimbang bagi buruh dan pengusaha.
"Kami mengusulkan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh, melainkan juga untuk perusahaan dan pengusaha," ungkap Andi Gani.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan usulan buruh dan pengusaha akan diakomodasi dalam draf RUU yang segera dibawa ke rapat paripurna.
"Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat bersama saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna," kata Nihayatul.
Berita ini dilansir dari Detikcom.