Komdigi Pilih Opsi Pembinaan Kasus Penjual Internet Starlink Mentawai
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan respons terkait kasus hukum yang menimpa Yogi Gilang Arya Setiap atas dugaan penjualan voucher internet Starlink di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada Selasa (25/8/2026).
Proses persidangan perkara tersebut saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang, sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Komdigi menegaskan sikap untuk tidak melakukan intervensi pada jalurnya hukum, namun mendorong upaya korektif pembinaan.
Kondisi geografis Desa Sikakap melatarbelakangi tingginya kebutuhan akses internet berkualitas oleh warga lokal. Wilayah tersebut telah terjangkau sinyal 4G dari satu operator, namun belum memiliki jaringan serat optik.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi.
Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menilai aspek pelanggaran aturan dan itikad baik penyediaan konektivitas warga harus dipertimbangkan secara adil demi menjaga ketersediaan akses informasi daerah setempat.
"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator.
Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin," tutur Meutya.
Langkah pembinaan dijalankan agar inisiatif masyarakat dalam menghadirkan layanan telekomunikasi lokal dapat diselaraskan sesuai regulasi resmi yang berlaku.
"Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.
Pendekatan administratif ditekankan sebagai opsi awal prioritas sebelum penjatuhan sanksi pidana terhadap pengelola konektivitas jaringan independen.
"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujar Meutya.
Skema pembinaan dilakukan melalui pendampingan pengurusan izin operasional atau pengintegrasian jaringan lokal menjadi reseller resmi dari Penyedia Jasa Internet (ISP) yang legal.
"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.
Upaya pencarian solusi legalitas ini dipastikan murni untuk mendukung ketersediaan infrastruktur jaringan tanpa mengabaikan koridor hukum di persidangan.
"Sekali lagi, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang berlaku, kita ingin ada pendekatan-pendekatan atau solusi yang bisa dilakukan terhadap warga di Desa Sikakap yang punya itikad baik untuk konektivitas di sana. Kita ingin membantu agar kegiatan tersebut menjadi legal atau berizin," ucap Meutya.
Pemerintah juga telah menggelar lelang frekuensi 1,4 GHz guna pemerataan teknologi Fixed Wireless Access di berbagai area pelosok Indonesia.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Meutya.
Pemenang lelang diwajibkan melakukan pembangunan infrastruktur jaringan secara bertahap dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
"Mudah-mudahan ini solusinya. Tentunya perlu waktu untuk membangun, tapi solusi dalam setahun itu mudah-mudahan bisa terasa di wilayah-wilayah yang saat ini memang belum memiliki layanan internet yang baik," kata Meutya.
Masyarakat mengelola berbagai inovasi independen di lapangan, namun Komdigi terus mengimbau pengurusan izin resmi agar seluruh kegiatan operasional berjalan aman.
"Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," pungkas Meutya.