Komdigi Serahkan Daftar Rekening Diduga Judi Online ke OJK
Kementerian Komunikasi dan Digital menyerahkan daftar rekening bank dan akun dompet digital yang diduga kuat memfasilitasi transaksi judi daring kepada Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Langkah ini diambil guna memperkuat koordinasi pemutusan aliran dana aktivitas ilegal tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Berdasarkan data yang diajukan kepada OJK, sektor perbankan mencatatkan BCA sebagai institusi dengan jumlah rekening pengajuan terbanyak, yaitu mencapai lebih dari 7.000 unit. Angka ini disusul oleh BSI dengan 6.810 rekening, BRI sebanyak 6.400 rekening, BNI dengan 6.100 rekening, Mandiri sebanyak 4.649 rekening, serta CIMB Niaga dengan 1.363 rekening.
Sementara itu, pada kategori dompet digital, platform DANA menempati posisi teratas dengan lebih dari 2.900 akun yang diajukan untuk ditindak. Angka pengajuan berikutnya dicatatkan oleh LinkAja dengan sekitar 1.800 akun, OVO sebanyak 1.097 akun, yang kemudian diikuti oleh GoPay serta DOKU.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memperjelas bahwa penyerahan data ini bukan berarti pihak bank maupun penyedia dompet digital tersebut terlibat langsung dalam aktivitas judi online, melainkan sebagai langkah mitigasi agar akun yang dicurigai segera ditindaklanjuti.
"Ini menjadi catatan PR kita masing-masing. Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit," ujar Meutya.
Meutya juga mengingatkan seluruh pelaku industri perbankan agar tetap waspada karena pelaku transaksi ilegal ini sangat dinamis dalam memindahkan dana mereka demi menghindari sistem deteksi aparat hukum.
"Modusnya berpindah-pindah dengan sangat cepat. Situs berpindah-pindah dengan sangat cepat, rekening atau transaksi juga berpindah-pindah dengan sangat cepat," katanya.
Sebagai penutup, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong optimalisasi prinsip Know Your Customer dan pengawasan transaksi mencurigakan, mengingat pemberantasan praktik judi daring memerlukan sinergi menyeluruh untuk memutus rantai pendanaan sistemis.
"Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," pungkasnya.