Komdigi Siapkan Langkah Perlindungan Anak di Ruang Digital
Kementerian Komunikasi dan Digital menyusun sejumlah langkah strategis guna melindungi pengguna muda di ruang digital sekaligus mendukung pertumbuhan industri game nasional, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Sabtu (8/8/2026).
Arah kebijakan pemerintah saat ini mengacu pada tiga prinsip utama, yakni Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Pemerintah menegaskan bahwa aspek menjaga keselamatan masyarakat di ruang digital berjalan seiring dengan upaya mendorong kontribusi ekonomi digital.
"Kita berusaha semaksimal mungkin untuk nggak cuma menumbuhkan kontribusi ekonomi digital, tapi juga menjaga ruang digital sendiri," ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Pemuda dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan.
Salah satu instrumen perlindungan yang diandalkan pemerintah adalah penerapan Peraturan Pemerintah Tunas. Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan melakukan penilaian mandiri guna memetakan tingkat risiko layanan terhadap pengguna anak-anak, di mana sebanyak 175 platform tercatat telah mengirimkan laporan evaluasi.
"Ketika kita evaluasi, lalu ketika memang ada report, kita bisa lihat dampaknya itu apa. Apakah menjadi risiko tinggi, risiko rendah. Nah itu yang kita sekarang sedang menjalankan tahap evaluasi itu," kata Alfreno Kautsar Ramadhan.
Selain evaluasi risiko, kementerian menyediakan platform DARA untuk mendampingi orang tua dan anak saat terindikasi masalah penggunaan ruang digital, seperti perubahan perilaku temperamental atau isolasi sosial.
"DARA ini sangat mudah diakses, ini hanya sejauh satu pesan obrolan," ujar Alfreno Kautsar Ramadhan.
Pemerintah turut membuka ruang diskusi bersama Asosiasi Game Indonesia terkait klasifikasi usia pengguna. Langkah kolaborasi ini dinilai krusial agar produk game yang beredar sesuai dengan kelompok umur pemainnya.