Komdigi Tingkatkan Pengawasan Hak Kekayaan Intelektual di Ruang Digital

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital demi melindungi ekosistem industri kreatif nasional dari ancaman konten bajakan.

Langkah ini diambil setelah otoritas terkait menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, seperti dilansir dari Detik iNET. Mayoritas temuan tercatat berada pada situs web independen dengan total 9.109 pelanggaran, sementara media sosial dinilai lebih terkendali berkat sistem pelaporan yang ketat.

Secara keseluruhan, Komdigi telah menindak sebanyak 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia pada periode tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengonfirmasi bahwa pola pelanggaran HKI saat ini telah mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif.

"Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru," jelas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Pemerintah menyatakan bakal terus membangun sistem pengawasan yang lebih baik sekaligus memperluas kolaborasi dengan berbagai platform digital dan pemangku kepentingan. Penguatan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif di tanah air.

"Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka," tegas Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Merespons situasi tersebut, pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut memperkuat strategi kolaboratif demi menutup celah pembajakan digital. Sekretaris Jenderal AVISI, Elvira Lestari menyebutkan bahwa data internal mereka juga menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di ranah situs web.

"Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan," kata Elvira Lestari, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Asosiasi kini terus berupaya memotong jalur finansial dari situs-situs pembajakan tersebut agar mereka kehilangan sumber pendanaan. Di samping itu, koordinasi intensif dengan jajaran Komdigi terus dilakukan untuk mempercepat pemblokiran domain ilegal.

"Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," jelas Elvira Lestari, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI).

Melalui kerja sama ini, pemerintah dan pelaku industri mengimbau masyarakat untuk beralih ke platform legal sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap karya anak bangsa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author