Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Pengguna Nomor Baru

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kewajiban pemindaian biometrik pengenalan wajah atau face recognition saat melakukan registrasi nomor ponsel prabayar baru. Kebijakan ini resmi diumumkan dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, pada Jumat (29/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.

Penerapan sistem verifikasi wajah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Regulasi tersebut mengecualikan pengguna layanan pascabayar karena proses validasi datanya sudah dilakukan secara menyeluruh sejak awal pendaftaran.

Ketentuan pendaftaran ini memiliki skema yang berbeda bagi pengguna lama. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah memberikan penjelasan terkait status pelanggan eksisting tersebut.

"1 Juli 2026 berlaku untuk semuanya, pelanggan eksisting sifatnya masih voluntary," ujar Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kementerian memfasilitasi proses pendaftaran menggunakan identitas orang tua. Pihak Komdigi juga menyiapkan opsi penggunaan data wali untuk mempermudah kelompok masyarakat tertentu.

"Untuk anak di bawah 17 tahun memang belum ada datanya di Dukcapil, tapi semuanya ada bimbingannya. Nah, ini kita bisa bantu lewat orangtuanya, kalau yang panti asuhan bisa pakai wali, itu bisa," ungkap Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi.

Sama seperti skema terdahulu yang mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga, setiap individu dibatasi hanya bisa memiliki maksimal tiga nomor untuk satu operator seluler. Pembatasan tersebut membuat setiap warga dapat memiliki total hingga sembilan nomor kartu SIM dari seluruh penyedia layanan telekomunikasi. Proses pemindaian wajah dapat dilakukan langsung melalui gerai resmi ataupun secara daring melalui platform masing-masing provider.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author