Komdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Baru Pakai Face Recognition
Kementerian Komunikasi dan Digital menerapkan kebijakan baru bagi pengguna seluler prabayar yang akan mengaktifkan nomor baru. Para pemilik nomor HP baru tersebut diwajibkan melakukan pendaftaran menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition secara nasional.
Seperti dilansir dari Detik iNET, kebijakan pendaftaran biometrik ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026. Setiap proses registrasi akan dikenakan biaya sebesar Rp 3 ribu per nomor seluler untuk verifikasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa nominal tersebut tidak akan dibebankan kepada para pelanggan seluler. Biaya verifikasi biometrik tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.
"Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data," ujar Edwin di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Edwin Hidayat Abdullah juga menyatakan optimisme bahwa regulasi ini tidak akan menjadi beban baru bagi pihak operator seluler. Menurutnya, rasa aman yang meningkat akan mendorong pertumbuhan bisnis sektor telekomunikasi itu sendiri.
"Tidak juga. Kenapa? karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh. Nah, ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, insyaallah kita bisa memajukan kesejahteraan umum, itu bukan kata saya, tapi kata pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tutur Edwin.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia juga memberikan konfirmasi mengenai skema pembiayaan ini. Pihak asosiasi membenarkan bahwa untuk fase awal, seluruh biaya verifikasi dibayarkan oleh penyedia layanan telekomunikasi.
"Untuk sementara ini iya," kata Wakil Ketua Umum ATSI Reski Damayanti.
Kewajiban penggunaan data biometrik wajah ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini hanya menyasar pelanggan prabayar yang mengaktifkan nomor baru. Sementara itu, pengguna pascabayar dibebaskan dari aturan ini karena proses validasi data mereka sudah dilakukan secara menyeluruh sejak awal pendaftaran berlangganan.
Bagi calon pelanggan yang masih di bawah umur dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kementerian Komdigi mengizinkan pendaftaran dilakukan menggunakan data identitas milik orang tua atau wali resmi.
Ketentuan pembatasan jumlah kepemilikan nomor telepon masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya. Setiap identitas NIK dan Kartu Keluarga hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor untuk masing-masing operator seluler, dengan batas total keseluruhan sembilan nomor HP.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran nomor seluler berbasis pengenalan wajah ini secara langsung dengan mengunjungi gerai resmi operator. Selain itu, tiap provider juga menyediakan opsi pendaftaran secara online untuk memudahkan pelanggan.