Komisaris Perusahaan IT Menganiaya Direktur Utama di Menteng
Seorang komisaris perusahaan IT berinisial T melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, pria berinisial MHA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6/2026). Aksi penganiayaan berat ini dipicu rasa kesal pelaku karena dinilai lambat bekerja oleh korban yang menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan yang sama.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pelaku sebagai peristiwa perampokan dengan kerugian emas seberat 500 gram, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (21/6/2026). Namun, aparat kepolisian menemukan ketidakkonsistenan antara keterangan saksi dengan barang bukti setelah melakukan penyidikan mendalam.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menelusuri fakta-fakta melalui metode scientific investigation. Hasilnya, petugas kepolisian menemukan bahwa laporan perampokan yang dibuat oleh T diduga kuat merupakan alibi palsu.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.
Pihak kepolisian memastikan tidak ada pihak luar yang masuk ke dalam tempat kejadian perkara untuk melakukan pencurian. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, aksi kekerasan tersebut murni dilakukan secara pribadi oleh rekan kerja korban sendiri.
"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," lanjut Roby.
Menindaklanjuti temuan dugaan laporan palsu tersebut, pihak keluarga korban segera mengambil langkah hukum. Kakak kandung MHA langsung membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menuntut pertanggungjawaban pidana dari pelaku.
"Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," jelas Roby.
Penyidik mengungkapkan bahwa motif utama dari tindakan nekat ini berakar dari hubungan kerja yang tidak harmonis di antara kedua petinggi perusahaan tersebut. Pelaku mengaku menaruh dendam berkepanjangan akibat perkataan korban yang kerap menyinggung perasaannya saat bekerja bersama sejak tahun 2020.
"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," kata Roby.
Saat ini, T telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan di sel tahanan kepolisian. Penyidik menjerat tersangka menggunakan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelas Roby.
Peristiwa kekerasan ini bermula pada Selasa, 16 Juni 2026 siang hari, saat korban sedang berada di lantai satu rumah pelaku. Korban kala itu sedang menggunakan perangkat virtual reality untuk bermain game, sementara pelaku sedang mengompres tangannya yang cedera.
"Kemudian korban ini sedang bermain game menggunakan virtual reality. Kemudian karena tangannya pelaku ini cedera, dia mengompres tangannya," kata Roby.
Pelaku kemudian mengalirkan arus listrik menggunakan peralatan portable power supply yang disambungkan dengan kabel. Kain bermuatan listrik tersebut kemudian diberikan kepada korban hingga membuatnya tersengat dan jatuh tersungkur.
"Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban memegang kain tersebut. Nah, kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," jelas Roby.
Melihat korban yang pingsan, pelaku mulai panik dan melakukan serangan fisik menggunakan alat dapur untuk memastikan korban tidak sadarkan diri. Namun, korban yang terluka justru terbangun dan berupaya menyelamatkan diri ke lantai atas rumah.
"Namun korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak," sebut Roby.
Pelaku tetap mengejar korban ke lantai atas sembari membawa alat penyetrum listrik dan palu untuk mengancamnya agar menuruti perintah. Setelah korban terdesak di atas kasur, pelaku mengambil tabung gas nitrogen dan memaksa korban untuk menghirup zat tersebut.
"Sehingga korban menurut, kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit," tutur Roby.
Karena metode tersebut dirasa kurang efektif, pelaku akhirnya menggunakan tabung tersebut sebagai senjata tumpul untuk memukul kepala korban hingga terluka parah. Pelaku kemudian melengkapi aksinya dengan mengambil pisau dari dapur untuk menusuk tubuh korban berulang kali.
"Namun, karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," lanjut Roby.