Polisi Tangkap Komisaris Perusahaan TI Terkait Percobaan Pembunuhan di Menteng
Seorang wanita berinisial T yang menjabat sebagai komisaris perusahaan teknologi informasi diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, di sebuah rumah kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/6/2026).
Tindakan penganiayaan berat tersebut dilaporkan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan dendam pelaku setelah korban menyebutnya lambat dalam bekerja. Kasus yang awalnya dilaporkan sebagai perampokan palsu ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian melalui metode penyelidikan ilmiah.
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menemukan ketidaksesuaian antara bukti di lapangan dengan laporan awal yang dibuat oleh T. Berdasarkan penelusuran fakta dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, laporan kehilangan emas seberat 500 gram tersebut dipastikan sebagai alibi rekayasa, seperti dilansir dari Detikcom.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra pada Jumat (19/6/2026) memberikan penjelasan terkait kepalsuan kronologi kehilangan yang dilaporkan oleh tersangka T.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan mendalam hingga menemukan bukti bahwa penganiayaan fisik tersebut dilakukan secara langsung oleh sang komisaris.
"Nah, kemudian setelah kita temukan ternyata bahwa tidak adanya dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan pelaku dari penganiayaan yang dilakukan kepada Saudara MHA itu ternyata dilakukan oleh Saudari T sendiri," lanjut Roby.
Setelah kebohongan laporan tersebut terungkap, perwakilan keluarga korban segera mengambil langkah hukum resmi untuk menuntut tindakan kekerasan yang menimpa MHA.
"Dari situ kemudian kakaknya korban membuat laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan Saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan dengan rencana," jelasnya.
Penyidik kepolisian mengungkapkan bahwa kejengkelan tersangka telah terakumulasi selama masa kerja sama profesional mereka yang berjalan sejak tahun 2020.
"Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," kata Roby.
Saat ini T telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan serta Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelasnya.
Peristiwa kekerasan bermula saat korban sedang menggunakan perangkat realitas virtual di lantai satu, sementara pelaku mengompres tangannya yang cedera. Pelaku kemudian mengalirkan arus listrik dari catu daya portabel ke selembar kain.
"Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban memegang kain tersebut. Nah, kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," jelasnya.
Korban yang sempat pingsan kemudian dipukul menggunakan kuali dapur pada bagian kepala dan punggung, namun MHA berhasil sadar dan bergegas melarikan diri ke lantai atas.
"Namun korban masih belum juga tidak sadarkan diri dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak," sebutnya.
Tersangka mengejar korban ke kamar tidur dengan membawa alat setrum serta palu, lalu memaksa korban menghirup gas dari sebuah tabung nitrogen.
"Sehingga korban menurut, kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit," tuturnya.
Akibat metode tersebut dinilai tidak efektif, pelaku memukulkan tabung tersebut ke kepala korban dan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur pada area leher, punggung, serta kepala.
"Namun, karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala," lanjutnya.