Komisi I DPR Tegaskan Penanganan Begal Merupakan Kewenangan Polri
Komisi I DPR RI mengingatkan bahwa penanganan aksi kriminalitas jalanan seperti pembegalan pada dasarnya berada di bawah wewenang aparat kepolisian, bukan Tentara Nasional Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono melalui layanan pesan pada Jumat (29/5), guna menanggapi rencana pelibatan personel TNI dalam memberantas aksi begal di wilayah Jakarta.
Politikus dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa tugas utama TNI berfokus pada sektor pertahanan negara, sementara urusan ketertiban masyarakat merupakan ranah kepolisian.
"Penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian," kata Dave melalui layanan pesan, Jumat (29/5).
Meski demikian, Dave Laksono meluruskan bahwa personel militer tetap dapat dilibatkan dalam penanganan kejahatan jalanan tersebut setelah adanya koordinasi dan permohonan resmi dari Korps Bhayangkara.
"Memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan, dan tetap mengedepankan koordinasi yang baik antarinstitusi," kata Dave.
Lebih lanjut, pihak legislatif menyatakan dukungannya terhadap sinergi antarlembaga ini demi menjamin rasa aman masyarakat di ruang publik selama penegakan hukum berjalan sesuai porsinya.
"Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing," kata dia.
Sebelum adanya tanggapan dari DPR, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan izin kepada jajaran Kodam Jaya untuk membantu Polda Metro Jaya dalam menindak komplotan bandit jalanan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas memberikan konfirmasi resmi kepada awak media pada Rabu (27/5) mengenai keputusan Panglima TNI tersebut.
Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa Jenderal Agus Subiyanto tidak mengeluarkan instruksi khusus, namun menyetujui langkah perbantuan tersebut demi kondusivitas wilayah.
"Menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri dalam menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif," kata dia kepada awak media, Rabu (27/5).