Komisi III DPR Membentuk Panja Pengawas Kasus Febrie Adriansyah
Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026). Langkah pengawasan legislatif ini dipastikan berjalan berdampingan dengan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Seluruh fraksi yang hadir dalam rapat memberikan dukungan bulat terhadap pembentukan Panja ini dan menyepakati Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk memimpin langsung kepanitiaan tersebut.
"Jampidsus tetapi tetap ingin bersinergi dengan Kortas Tipikor, dan nanti akan disupervisi oleh KPK, ya, dan juga akan diawasi langsung oleh Panja yang akan kita bentuk dalam rapat ini," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Pembentukan Panja ini menjadi respons langsung parlemen terhadap dinamika penanganan perkara dugaan korupsi yang menyita perhatian masyarakat luas. Tim ini akan menjalankan fungsi pengawasan secara spesifik dan teknis di lapangan.
"Rapat hari ini nanti teman-teman akan menyampaikan sikapnya sekaligus menyatakan apakah setuju atau tidak kita membentuk Panja. Jadi yang nanti akan secara teknis memantau, mengawasi langsung pelaksanaan penanganan perkara kasus ini," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Skala penanganan perkara ini dinilai sangat besar karena melibatkan jumlah barang bukti yang bernilai masif. Komisi III DPR mengategorikan dugaan kasus ini ke dalam kelompok perkara korupsi skala besar.
"Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucap Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Kendati Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri, Komisi III DPR menegaskan proses hukum harus tetap berjalan tanpa hambatan. Seluruh jajaran aparat penegak hukum diminta tetap solid mendukung kebijakan pemberantasan korupsi di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di tanah air," imbuh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana ini merupakan perbuatan personal, sehingga instansi penegak hukum tidak boleh terjebak dalam ego sektoral. Komisi III DPR RI kemudian meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.
"Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuh Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.