Korlantas Polri Bantah Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen

Share

KORLANTAS POLRI — Kepolisian Negara Republik Indonesia membantah kabar bohong yang menyebutkan adanya penindakan kembali tilang manual secara menyeluruh serta lonjakan denda tilang hingga 150 persen. Penegakan hukum lalu lintas dipastikan tetap memprioritaskan penindakan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Klarifikasi resmi disampaikan langsung oleh pejabat kepolisian guna meluruskan informasi menyesatkan yang beredar luas di tengah masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

"Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar," tegas Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo.

Kepolisian meminta masyarakat lebih cermat memilah pesan digital agar tidak terjebak kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang misleading dan belum tentu benar," katanya Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Wibowo.

Skema sanksi finansial pelanggaran jalan raya sampai saat ini masih merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan ponsel saat mengemudi serta berkendara di bawah pengaruh alkohol diatur dalam Pasal 283 dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, sanksi bagi pengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur melalui Pasal 281 dengan ancaman denda tertinggi Rp 1.000.000 atau kurungan paling lama empat bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000," bunyi aturan tersebut.

Untuk pelanggaran helm standar SNI berdasarkan Pasal 291 ayat 1 serta pelanggaran sabuk pengaman sesuai Pasal 289, pengemudi terancam denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Aturan mengenai kelengkapan dokumen kendaraan berupa SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertuang dalam Pasal 288. Pengendara tanpa STNK dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 500.000, sedangkan pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah didenda maksimal Rp 250.000.

"(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000."

Regulasi mengenai dokumen kendaraan tersebut juga memuat aturan khusus bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan.

"(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000," lanjut bunyi pasal itu.

Bagi pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi atau sengaja menutupi plat nomor untuk menghindari kamera penindak, sanksi diatur tegas pada Pasal 68 ayat 1 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal penutup UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author