Korlantas Polri Naikkan Porsi Tilang Manual Menjadi Tiga Puluh Persen
Korlantas Polri akan mengubah skema penegakan hukum dengan menaikkan porsi tindakan tilang manual menjadi 30 persen pada pelaksanaan Operasi Patuh mendatang. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penindakan di lapangan di samping penggunaan teknologi elektronik yang sudah berjalan.
Peningkatan intensitas tilang konvensional tersebut dilansir dari Detik Oto menandai perubahan formula penegakan hukum yang signifikan. Saat ini, sistem Korlantas Polri menerapkan porsi aturan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 95 persen, sedangkan penindakan manual hanya tersisa lima persen.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tilang di jalan raya ini bakal segera diaplikasikan dalam waktu dekat.
"Operasi Patuh yang akan dilakukan satu-dua minggu lagi kami akan ubah. Preemtif tetap, preventif tetap, edukatif tetap, humanis tetap. Tetapi penegakan hukum, saya beri porsi untuk nilang 30 persen," terang Agus.
Pimpinan Korlantas tersebut turut memberikan instruksi tegas bagi personel di lapangan agar menjaga integritas profesi dan menghindari segala bentuk penyimpangan kekuasaan. Korlantas Polri menitikberatkan pelaksanaan tugas pada asas keterbukaan, kesamaan hak di depan hukum, proses hukum yang adil, serta pencegahan tindakan transaksional ilegal.
"Semangat KUHAP dan KUHP tahun ini bukan memenjarakan orang, tetapi memastikan rasa keadilan itu bisa diterima di tengah masyarakat. Jadilah sahabat masyarakat. Saya tidak mau penegakan hukum yang salah, disalahgunakan, apalagi ada transaksional dalam tilang," pungkas Agus.