Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 dan Terapkan Tilang Manual

Share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menyelenggarakan Operasi Patuh 2026 dalam waktu dekat. Penegakan hukum dalam razia ini tidak hanya mengandalkan sistem elektronik, melainkan juga menerapkan kembali tilang manual di tempat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menyatakan bahwa Operasi Patuh 2026 bakal dilaksanakan serentak mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Seperti dilansir dari Detik Oto, langkah penindakan hukum kali ini dirancang secara modern serta terukur.

Skema penindakan di lapangan dibagi menjadi 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual, serta 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.

"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," katanya dalam keterangannya seperti dikutip Antara.

Dalam pengoperasian tilang elektronik, Korlantas Polri mengoptimalkan kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone. Perangkat tersebut berfungsi merekam bermacam jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Di samping penegakan hukum digital, personel polisi tetap disiagakan untuk melakukan tilang manual. Petugas langsung menyasar jenis pelanggaran kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas fatal.

Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran tilang manual meliputi melawan arus, berkendara sambil menggunakan ponsel, dan pengemudi di bawah umur. Petugas juga menindak pengendara tanpa helm SNI, pengemudi tanpa sabuk keselamatan, hingga angkutan yang over dimension dan over loading.

"Pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan operasi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, serta teguran simpatik kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas," ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menambahkan, bentuk pelanggaran kelengkapan kendaraan juga menjadi target operasi. Petugas mengincar pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi memakai stiker atau cat.

Menurut Aries, jenis pelanggaran tersebut mendapat perhatian khusus karena dinilai menghambat kinerja kamera ETLE. Modifikasi pelat nomor tersebut menyulitkan sistem membaca data kendaraan dalam proses penegakan hukum elektronik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author