Korlantas Polri Sahkan Penggunaan SIM Digital Saat Razia Kendaraan

Share

Korlantas Polri menyatakan bahwa penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital sah ditunjukkan oleh pengendara saat dilakukan pemeriksaan atau razia oleh petugas kepolisian di jalan raya. Legalitas dokumen elektronik tersebut memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dilansir dari Detik Oto. Langkah ini memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu khawatir apabila kartu fisik tertinggal, karena seluruh informasi dokumen berkendara sudah terintegrasi di dalam aplikasi resmi.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Validasi keaslian dokumen elektronik ini dapat dilakukan dengan mudah oleh petugas di lapangan melalui aplikasi pemindai khusus yang terhubung langsung ke sistem data terpusat. Keamanan aplikasi ini didukung oleh sertifikasi dari BSSN untuk perlindungan data, serta dilengkapi kode batang (barcode) dinamis yang terenkripsi dan berubah setiap 10 detik guna mencegah replikasi.

Sistem berbasis data terpusat tersebut secara otomatis mempersempit ruang gerak pemalsuan, mengingat keabsahan dokumen tidak lagi dinilai dari fisik kartu melainkan dari data riil pada server, sementara foto SIM di galeri ponsel tetap dinyatakan tidak sah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author