Korlantas Polri Sediakan SIM Digital Melalui Aplikasi untuk Pengendara

Share

Surat Izin Mengemudi atau SIM kini hadir dalam format digital yang dapat menggantikan keberadaan dokumen fisik. Pengendara kini dapat memanfaatkan teknologi ponsel pintar untuk mengakses legalitas berkendara mereka.

Ketika ada pemeriksaan dari pihak kepolisian, masyarakat hanya perlu menunjukkan SIM yang tertera di aplikasi. Kehadiran inovasi ini menjadi solusi bagi pengendara yang kerap khawatir jika dokumen fisik tertinggal di rumah.

Penggunaan format digital ini diharapkan mampu meminimalkan kendala di lapangan, seperti kehilangan dokumen. Keberadaan inovasi ini dilansir dari Detik Oto memiliki kedudukan hukum yang setara dengan SIM fisik.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Sistem ini mengadopsi teknologi barcode dinamis yang terus berubah setiap 10 detik demi menghindari risiko pemalsuan.

Keamanan data pengguna juga dilindungi dengan sertifikasi dari BSSN, serta dirancang agar tidak dapat dipindatandangkan atau di-screenshot. Saat pemeriksaan, petugas bakal memverifikasi keasliannya melalui aplikasi pemindai khusus.

Data pemilik dokumen akan langsung muncul secara otomatis begitu proses verifikasi berjalan.

"Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Proses aktivasi sistem ini berjalan singkat dan membutuhkan waktu kurang dari 5 menit. Namun, pengguna wajib memiliki SIM fisik terlebih dahulu yang diterbitkan di Kantor Satpas karena aplikasi hanya memproses pemindaian kartu dokumen fisik.

"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.

Tahap verifikasi data berlangsung otomatis melalui sistem basis data yang terintegrasi milik Korlantas Polri. Format digital akan langsung aktif dan tersimpan pada akun pengguna begitu data yang dimasukkan terbukti sesuai dengan identitas pemilik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author