Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan pada Senin (6/7/2026). Dilansir dari Detikcom, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyelidikan sebelumnya.

Perkara penyimpangan pasokan energi ini secara resmi terdaftar dengan nomor penyidikan SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor sejak tanggal 4 Juli 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus korupsi tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara yang fantastis hingga mencapai Rp 5 triliun.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan swasta yang terindikasi terlibat dalam praktik lancung ini. Dugaan pelanggaran hukum pada proses pengadaan tersebut disinyalir telah berlangsung lama sejak tahun 2018.

"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026," kata Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).

Penyimpangan dalam proyek ini diduga melibatkan korporasi berinisial PT OBP dan PT BRA. Pihak kepolisian terus mendalami peran dari masing-masing perusahaan tersebut dalam rantai pasokan batu bara ke PLTU.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat klarifikasi sebenarnya telah dikirimkan kepada puluhan pihak terkait, namun baru sebagian yang memenuhinya.

"Ada enam belas yang sudah dimintai keterangan. Awalnya kita sudah mengeluarkan tiga puluh empat, tapi yang baru bisa diklarifikasi enam belas," jelas Totok.

Selain memeriksa para saksi, kepolisian juga melakukan penelitian mendalam terhadap berkas-berkas yang disita. Langkah ini memperkuat bukti adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

"Kemudian yang kedua, beberapa dokumen juga sudah kita analisis sehingga kita menemukan peristiwa pidana korupsi tadi sehingga kita naikkan ke proses penyidikan," sambungnya.

Meskipun taksiran awal kerugian telah keluar, angka tersebut belum menjadi keputusan final. Kortas Tipikor Polri masih menunggu hasil perhitungan resmi dari lembaga auditor negara.

"Because ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan," pungkas Totok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author