KPK mengamankan uang Rp 665 juta di ruangan Kabag Akademik Unsoed
KPK mengamankan uang Rp 665 juta dalam rangkaian operasi tangkap tangan kasus pemerasan dan gratifikasi camaba jalur mandiri Universitas Soedirman Unsoed. Uang itu ditemukan di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, saat proses OTT pada Jumat 21/8/2026 malam.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, KPK menampilkan video barang bukti OTT yang memperlihatkan penyidik menangkap tangan Eko di ruangannya. Video itu menunjukkan Eko membuka laci meja yang masih terkunci.
Menurut Detikcom, Eko mengeluarkan goodie bag dari laci tersebut. Di dalamnya, kresek hitam dalam goodie bag biru berisi uang dengan tulisan Rp 100.000.000.
Selain itu, kresek hitam di goodie bag warna putih juga berisi gepokan uang pecahan Rp 100.000. KPK kemudian menunjukkan uang tersebut di hadapan penyidik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. KPK menyebut salah satunya Mulyono selaku pihak swasta.
KPK menguraikan ada tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unsoed. KPK menyebut klaster pertama pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.
KPK menyebut klaster kedua berupa penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. KPK juga menyebut klaster ketiga pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, dengan total uang yang dikumpulkan pengepul Rp 1,12 miliar.
Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta. Ini juga bagian uang-uang yang diamankan tersebut.
Saat dibuka, kresek hitam dalam goodie bag biru ternyata berisi uang. Uang-uang itu ditulis sesuai jumlahnya. Yang terlihat dalam video ada tulisan Rp 100.000.000.