KPK Analisis Pengakuan Bos Blueray Cargo Terkait Aliran Dana Rp21 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait jalannya persidangan perkara dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dikutip dari Bloombergtechnoz, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengaku di persidangan telah menyerahkan uang sebesar Rp21 miliar kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penuntut umum akan melakukan telaah mendalam terhadap seluruh fakta yang muncul di dalam persidangan tersebut.
Pihak lembaga antirasuah menilai keterangan di pengadilan itu berpotensi memperkuat pembuktian perkara utama atau menjadi landasan baru untuk melakukan pengembangan penyidikan.
"Tentu ini akan menjadi analisa yang komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk nanti kemudian dilaporkan ke pimpinan, termasuk juga di fase penyidikan, saat ini masih ada satu tersangka, yaitu Saudara B [Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo] yang memang masih berjalan," ujar Budi. "Ya, fakta-fakta itu muncul dalam persidangan dari keterangan pihak yang diminta untuk menjelaskan terkait dengan konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, ataupun soal aliran uang."
Lembaga penegak hukum ini juga terus mengamati dinamika informasi yang berkembang dari penanganan perkara tersebut. Budi menambahkan, penuntut umum masih memerlukan tindakan konfirmasi serta pengumpulan keterangan saksi lain demi memperkokoh keabsahan fakta-fakta persidangan.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini memaparkan data mengenai dugaan penerimaan suap oleh Djaka Budi Utama senilai Sin$213.600 atau berkisar Rp2,94 miliar dengan asumsi kurs Rp13.805,46. Dana tersebut diduga berasal dari terdakwa John Field selaku pimpinan dari PT Blueray Cargo. Informasi penyerahan ini mengemuka sewaktu jaksa memanggil Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penuntut umum membeberkan kronologi mengenai keberadaan sebuah amplop coklat berkode 1-DIR yang didistribusikan kepada Orlando melalui John Field dan Sri Pangastuti pada Agustus 2025.
Dalam kesaksiannya, Orlando menyatakan dirinya tidak mengetahui identitas figur yang menjadi tujuan akhir dari paket berisi uang ribuan dolar Singapura tersebut. "Izin majelis [hakim], kami tegaskan yang nomor 1 adalah Dirjen Bea Cukai [Djaka Budhi Utama]. Nilainya Sin$213.600.
Itu kami yang tegaskan. Karena kami yang punya bukti ini," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan.