KPK Dalami Motif Pemberian Amplop Bupati Kuansing kepada Menhut

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tujuan serta motif penyerahan amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Senin (13/7/2026). Amplop tersebut langsung dikembalikan oleh Raja Juli Antoni yang kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

Penyidik lembaga antirasuah kini tengah menelusuri waktu dan lokasi penyerahan serta inisiator di balik pemberian amplop tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Ya nanti kita lihat ya perkembangan penyidikan perkara ini seperti apa. Oleh karena itu memang butuh didalami, butuh ditelusuri terkait dengan pemberian yang dilakukan bupati kepada pak menteri ya tempus-nya kapan begitu ya, kemudian lokus-nya di mana terus maksud tujuan inisiatif motif ini dari siapa gitu ya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Fokus utama penyidikan komisi antirasuah saat ini tertuju pada pemberkasan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK berupaya mencari tahu apakah tindakan penyerahan amplop ini memiliki keterkaitan dengan pengurusan izin kawasan hutan di kabupaten tersebut.

"Ya di antaranya itu kita dalami alasan ya motif ya pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada Pak Menteri ini untuk apa gitu ya. Kalau itu berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan kemudian kaitan pemberian itu untuk apa gitu motifnya di sana kita akan dalami soal itu," ujarnya.

Konstruksi hukum dari aksi pemberian dan pengembalian uang ini juga sedang dianalisis untuk melihat potensi pelanggaran pasal pidana. Penyelidikan diarahkan untuk menguji apakah pemenuhan unsur pidana lebih condong ke arah gratifikasi atau tindakan suap menyuap.

"Terkait dengan konstruksinya jika ada penerimaan kemudian ada pengembalian tentu ini nanti akan didalami unsur-unsur perbuatan tersebut apakah memenuhi unsur-unsur pasal gratifikasi atau unsur pasal suap atau seperti apa," ucap Budi.

Pendalaman materi perkara secara menyeluruh dipastikan berjalan secara transparan bagi publik. Kesadaran serta kehendak dari pihak pemberi maupun penerima menjadi poin krusial yang akan digali lebih jauh oleh tim penyidik.

"Ini nanti kita akan lihat ya oleh karena itu perlu didalami motif inisiatif, tau tidaknya pihak-pihak tersebut ya baik dari sisi pemberi sisi penerima atau tidaknya motifnya apa willing-nya apa gitu nah itu semuanya nanti akan didalami dalam proses penyidikan perkara tersebut," tambahnya.

Suhardiman Amby sendiri telah menyandang status tersangka atas dugaan penerimaan suap satu unit mobil mewah senilai Rp2 miliar demi memuluskan pemilihan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Persoalan bermula pada April 2025 ketika muncul persaingan jabatan antara Asisten I Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan Kadis PUPR Zulkarnain, di mana hanya Zulkarnain yang menyepakati permintaan dana tersebut hingga akhirnya terpilih.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author