KPK mendalami perubahan harta di kasus pemerasan Rektor Unsoed
KPK menelusuri dugaan adanya perubahan harta dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq kepada orang tua calon mahasiswa baru, setelah ada indikasi perubahan bentuk harta dari uang hasil pemerasan. KPK juga menjadikan dugaan itu sebagai fokus pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/8/2026), dilansir dari Detikcom.
Taufik mengatakan perubahan bentuk harta dalam perkara ini menjadi fokus penyidik, termasuk bukti yang akan digunakan untuk menjerat Sodiq dengan pasal TPPU. Ia menyebut ada indikasi pengelolaan aset yang melibatkan pihak lain yang turut diamankan dan dijadikan tersangka.
"Kami duga ada banyak pengelolaan-pengelolaan aset yang juga diurus oleh, tadi kalau teman-teman tadi mengikuti, ada pihak-pihak swasta yang juga turut diamankan dan kita juga sudah jadikan tersangka begitu. Nah, ini ada indikasi (perubahan bentuk harta) yang seperti itu," ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Taufik menambahkan bahwa tim fokus mengembangkan apakah terdapat modus perbuatan yang mengarah pada pencucian uang terkait perolehan aset dalam perkara tersebut.
"Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset," tutur Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
Salah satu perubahan bentuk harta yang disampaikan Taufik adalah pembelian tiga bidang tanah menggunakan uang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru. Tiga bidang tanah itu dibeli oleh Sodiq dengan atas nama tersangka lainnya, Mulyono, yang juga merupakan keponakan Sodiq.
"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK juga menetapkan empat pihak lain sebagai tersangka.