KPK Dorong Pemisahan Rekening Dana Otsus Papua dari APBD

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pemisahan rekening dana Otonomi Khusus Papua dari anggaran pendapatan dan belanja daerah guna mengoptimalkan pengawasan serta transparansi keuangan, Kamis (16/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengawasan yang memadai melalui pelacakan arus masuk dan keluar anggaran dinilai bakal memperluas pemanfaatan dana bagi masyarakat lokal, sekaligus menekan celah korupsi dalam tata kelola pemerintahan daerah Tanah Papua Raya.

"Kita ingin pengelolaan dana otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat membuka Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026).

Langkah evaluasi ini diiringi penindaklanjutan komitmen bersama para pemangku kepentingan guna memetakan hambatan pelaksanaan anggaran. Lembaga antirasuah juga memfokuskan pembenahan pada aspek perencanaan hingga pertanggungjawaban dana bersama lembaga pusat dan daerah.

"Setiap rupiah dana otonomi khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan," kata Setyo.

Memasuki tahun kedua kepemimpinan para kepala daerah di wilayah Papua, penataan sistem dinilai menjadi momentum krusial. Pembenahan difokuskan pada penguatan fungsi pembinaan serta penanganan kendala administratif secara komprehensif.

"Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga terkait," katanya.

KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, hingga BPK untuk menjalankan pengawasan lintas sektor. Kerja sama intervensi ini diarahkan untuk memperbaiki celah rawan korupsi pada pengadaan barang, manajemen aset, hingga pengawasan aparatur sipil daerah.

"KPK memiliki fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun keberhasilan perbaikan tata kelola sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan sistem pemerintahan berjalan semakin baik dan risiko korupsi dapat ditekan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua mengapresiasi kolaborasi pencegahan korupsi yang diinisiasi oleh lembaga antirasuah bersama kementerian terkait. Pembentukan Forum Pencegahan Antikorupsi Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Wilayah Papua turut dikukuhkan dalam rapat koordinasi tersebut.

"Seluruh proses tersebut merupakan fondasi utama agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama Orang Asli Papua. Kita menyadari bahwa Dana Otonomi Khusus merupakan amanah yang harus dijaga bersama," ujar Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen saat membacakan sambutan Gubernur Papua.

Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengawalan anggaran agar tidak berhenti sekadar menjadi deretan angka di dokumen keuangan negara.

"Dana tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author