KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dan Konsultan Visa di Bali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar serta dua kantor konsultan visa di Bali pada Rabu hingga Jumat, 17-19 Juni 2026. Langkah ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Rangkaian tindakan hukum di Bali tersebut membidik tiga lokasi strategis untuk mengumpulkan alat bukti. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah ini menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan rincian mengenai titik-titik yang menjadi sasaran operasi penyidikan kali ini.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT. Visa Empat Bali, CV. Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditemukan di lapangan. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik(BBE) dan dokumen," jelas Budi.
Penyidik mengaitkan temuan-temuan ini dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Analisis mendalam akan segera dilakukan terhadap seluruh material yang disita.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.
Sebelum menyasar wilayah Bali, penyidik KPK juga telah bergerak melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar untuk mengusut keterkaitan birokrasi setempat dalam skandal pengurusan dokumen keimigrasian WNA.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Operasi ini didahului dengan penggeledahan di kediaman pribadi Silmy Karim sebelumnya. Dari rumah tersangka utama tersebut, KPK mengamankan aset bernilai ratusan juta rupiah yang terdiri dari mata uang domestik dan asing.
"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).
Secara kumulatif, nilai konversi seluruh mata uang yang disita dari kediaman mantan pejabat tersebut mencapai sekitar Rp 293,25 juta. Komponen valuta asing yang ditemukan meliputi dolar Amerika Serikat, euro, hingga yen.
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Selain menyita uang tunai, tim penyidik KPK mengangkut berbagai aset mewah milik tersangka dari rumahnya. Barang-barang yang disita mencakup perhiasan dan koleksi kendaraan bermotor.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
KPK kini telah menahan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya yang juga berstatus tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi ini. Daftar tersangka meliputi mantan pejabat teras kementerian hingga staf, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, dan Gusti Benar.