KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, pada Jumat (19/6/2026), terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Penggeledahan di wilayah Bali ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah tersebut sejauh ini telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam pusaran kasus korupsi tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum yang sedang berlangsung di kantor keimigrasian tersebut.

"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Pihak KPK belum menjabarkan secara rinci mengenai barang bukti apa saja yang telah ditemukan atau disita dari lokasi tersebut.

"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.

Sebelum menyambangi Bali, penyidik KPK telah terlebih dahulu menggeledah rumah kediaman tersangka Silmy Karim pada Jumat (12/6/2026). Dari penggeledahan rumah tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing yang total nilainya mencapai sekitar Rp 293,25 juta.

"Dalam giat geledah di rumah tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Tim penyidik KPK kemudian merinci seluruh jenis mata uang asing serta uang rupiah yang ditemukan di kediaman mantan pejabat tersebut.

"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjut Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Selain menyita uang ratusan juta rupiah, KPK juga mengangkut berbagai aset mewah dari rumah tersangka, mulai dari perhiasan hingga kendaraan bermotor sport.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

Silmy Karim saat ini telah resmi ditahan oleh KPK bersama para tersangka lainnya atas dugaan pasal pemerasan dan gratifikasi. Kasus ini menyeret jajaran pejabat dinas keimigrasian, di mana lima di antaranya yang telah teridentifikasi adalah Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), serta Gusti Benar (Staf Subdit Izin Tinggal).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author