KPK Limpahkan Berkas Kasus Gratifikasi Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (15/7/2026). Langkah hukum ini menandai kesiapan jaksa untuk segera menyidangkan terdakwa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Pelimpahan berkas administrasi dan surat dakwaan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak penuntut umum KPK sebagaimana dilansir dari Detikcom. Terdakwa diduga menerima aliran dana ilegal dalam kapasitas jabatannya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Sebagai lanjutan trilogi pembuktian perkara di persidangan dari kegiatan penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu RI, hari ini, kami Tim Jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Jaksa penuntut umum membeberkan bahwa nilai gratifikasi yang menjerat Budiman mencapai miliaran rupiah. Sebagian dari barang bukti penerimaan tersebut disita dalam bentuk mata uang asing.
"Kami pun mendakwa dengan dakwaan penerimaan gratifikasi sejumlah lebih dari Rp 5,7 miliar termasuk penerimaan lain dalam bentuk berbagai mata uang asing," ujar Takdir.
Saat ini, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan materi dakwaan untuk dibacakan secara rinci dalam sidang perdana. Pengadilan kini sedang memproses jadwal persidangan dan penunjukan majelis hakim.
"Lengkapnya untuk pihak-pihak yang memberikan gratifikasi akan kami ungkap saat persidangan pertama yaitu pembacaan surat dakwaan. Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan," ucap Takdir.
Kasus korupsi ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai. Sebelumnya, tiga pejabat instansi tersebut, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, telah lebih dulu menjalani persidangan atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar.
Sementara itu, pihak pemberi suap dari pihak swasta telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Mereka adalah pimpinan Blueray Cargo John Field yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, serta Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri yang masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.