KPK Limpahkan Tiga Pejabat Bea Cukai Tersangka Korupsi Importasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara milik tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menjadi tersangka kasus korupsi importasi kepada tim Jaksa Penuntut Umum. Langkah hukum ini membuat ketiga tersangka tersebut akan segera menghadapi proses persidangan, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (15/6/2026).

Para pejabat yang diserahkan meliputi Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intel DJBC.

"Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua. Artinya penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan. Tahap dua waktu itu dilakukan tanggal 4 Juni," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Penuntutan perkara ini berjalan secara paralel dengan proses hukum pihak lain yang terlibat, di mana satu pejabat masih dalam tahap penyidikan intensif oleh tim KPK.

"Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya," imbuh Budi Prasetyo, merujuk pada tersangka Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

Penyidikan perkara korupsi ini juga menyentuh pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap dalam jaringan komoditas importasi tersebut.

"Kemudian untuk tersangka yang dari sisi pemberi, PT BR, itu sudah berjalan di persidangan," pungkas Budi Prasetyo.

Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak swasta yakni pimpinan Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, kini bersiap menghadapi tuntutan pidana atas dugaan pemberian uang dolar Singapura senilai Rp 61,3 miliar serta fasilitas barang mewah Rp 1,8 miliar.

"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author