KPK Pastikan Mahasiswa Unsoed Masuk Jalur Mandiri Tetap Kuliah Normal

Share

KPK memastikan mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur seleksi mandiri setelah menyetor uang kepada Rektor Akhmad Sodiq tetap dapat menjalani perkuliahan secara normal, kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Achmad Taufik, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak menyasar status mahasiswa dan proses belajar-mengajar mereka tetap berjalan seperti biasa.

"Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," ujar Achmad Taufik Husein.

"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," tambahnya.

Achmad Taufik juga menjelaskan bahwa evaluasi atau koreksi terhadap kasus ini menjadi kewenangan rektorat kampus dan Kementerian Pendidikan, bukan bagian dari tugas KPK.

"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," ujarnya.

KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, empat pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author