KPK Panggil Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, pada Jumat, 17 Juli 2026. Penyelidikan intensif ini dilakukan guna mendalami aliran dana serta dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, dilansir dari Detikcom. "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Proses pemeriksaan terhadap unsur pimpinan legislatif daerah tersebut dilangsungkan di markas kepolisian wilayah Jawa Timur guna mempermudah jangkauan saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur," ucapnya. Adapun jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung yang dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut meliputi Ketua DPRD Marsono beserta tiga Wakil Ketua, yaitu Abdulah Ali Munib, Ebin Sunaryo, dan Sabar.

Dalam perkara ini, Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan memanfaatkan dokumen pernyataan pengunduran diri bertanda tangan tanpa tanggal di atas meterai. KPK mengungkapkan bahwa modus tersebut digunakan oleh Gatut setelah melantik sejumlah pimpinan OPD pada Desember 2025 demi menargetkan setoran dana hingga Rp5 miliar, meski jumlah yang terkumpul sebelum ia ditangkap baru mencapai Rp2,7 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author