KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Suap Muara Enim

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) V, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/7/2026).

Dilansir dari Detikcom, Bobby Rizaldi keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 19.13 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam 15 menit sejak kedatangannya pada pukul 09.58 WIB.

"Semua sudah disampaikan kepada penyidik, dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby Rizaldi singkat.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman Bobby Rizaldi di wilayah Jakarta untuk mengamankan sejumlah barang bukti elektronik demi mendalami informasi perkara.

"Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

Penyitaan bukti elektronik tersebut ditujukan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujar Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) yang menjerat Edison, disusul penetapan tersangka terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.

KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory melalui Abi sebagai upaya menjaga hubungan baik karena PT MSA mendapat proyek pengadaan smart board tahun 2025 dengan total uang yang disita mencapai Rp 1,9 miliar.

Penyelidikan kemudian berkembang pada Rabu (10/6) saat KPK melakukan OTT terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK yang diduga meminta uang sebesar Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit pengadaan smart board tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author