KPK Telusuri Asal-Usul Aset Mantan Wamen Imipas Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK tersebut bertujuan mendalami asal-usul sejumlah aset yang disita dari kediaman tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) warga negara asing (WNA). Penyidikan perkara ini dilakukan guna mengonfirmasi dugaan aliran dana dari tindakan melanggar hukum tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai fokus interogasi yang dilakukan oleh tim penyidik kepada tersangka. "Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah di sita," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Setelah agenda pemeriksaan selesai dilakukan, Silmy Karim memilih untuk tidak memberikan pernyataan kepada wartawan. Tersangka tetap bungkam sejak kedatangan hingga waktu meninggalkan lokasi pemeriksaan di gedung KPK.
Lembaga antirasuah saat ini telah melakukan penahanan terhadap Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya yang berstatus tersangka. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini dijerat menggunakan pasal tindak pidana pemerasan dan gratifikasi. Daftar tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus ini meliputi mantan Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim, serta Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam. Pihak lain yang terjerat adalah Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benar.