KPK Periksa Pejabat Kemenkeu Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara pada Senin, 25 Mei 2026.
Pemeriksaan terhadap Wawan Sunarjo dilakukan untuk mendalami kasus hukum yang menjerat tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kasus korupsi ini turut menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang diduga menerima uang dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa lembaga antirasuah belum bisa memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami oleh tim penyidik dari saksi tersebut.
"KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS. Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 ini," kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang diduga terlibat bersama mantan bupati.
"Ketiga korporasi diduga bersama-sama Rita Widyasari melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujar dia.
Penyidik kemudian melakukan rangkaian pemeriksaan saksi dari pihak internal manajemen perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW," tutur dia.
Saksi yang diperiksa di antaranya Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan staf keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting.
"Saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).
Penyidik KPK juga telah memeriksa saksi lain dari kalangan pengusaha untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme penarikan upah pungut dari perusahaan tambang.
"Di mana dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang khususnya batu bara yang beroperasi di Kutai Kartanegara atau di wilayah Kabupaten Kukar ya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Upah pungut tersebut diduga berkaitan erat dengan pemanfaatan jalur lalu lintas pengangkutan komoditas batu bara di Kutai Kartanegara.
"Penyidik mendalami, menelusuri jumlahnya berapa, mekanismenya seperti apa ya, pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RB. Nah ini masih akan terus didalami dan ditelusuri dan tentunya penghitungan juga masih terus dilakukan," ucapnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah pengusaha Robert Priantono Bonosusatya pada Mei 2025 dan menyita sejumlah uang serta dokumen penting terkait perkara.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN selaku Direktur PNBP SDA dan KND Kementerian Keuangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Saksi Wawan Sunarjo dimintai keterangan karena kapasitasnya yang memahami regulasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi," ujarnya.
Berdasarkan catatan penanganan perkara, Rita Widyasari diduga mendapatkan jatah uang berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton produksi tambang batu bara.
"Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu," kata Asep kepada wartawan, 7 Juli 2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan nilai akumulasi gratifikasi tersebut sangat besar mengingat kapasitas produksi perusahaan tambang mencapai jutaan metrik ton.