KPK Periksa Pemilik Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi pemilik PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Mashyur kembali tidak memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 pada Senin (15/06/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Ketidakhadiran ini melanggar komitmen awal yang bersangkutan untuk kooperatif setelah kembali ke Indonesia. Fuad Hasan Mashyur sebelumnya sempat absen dari pemeriksaan karena alasan sedang berada di luar negeri untuk pelaksanaan Ibadah Haji 2026.
"Saudara FHM kembali mengonfirmasi tidak hadir untuk hari ini karena kondisi kesehatan yang tidak fit," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Senin (15/06/2026).
Penyidik KPK tidak langsung memercayai alasan tersebut dan menuntut bukti medis resmi yang mendukung kondisi kesehatannya. Pihak lembaga antirasuah kini tengah mengkaji opsi penjadwalan ulang atau langsung menerbitkan surat panggilan kedua dengan risiko penjemputan paksa.
"Tentu KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik," ujar Budi.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Mashyur dinilai krusial karena ia diduga mengetahui proses awal pembagian hingga pendistribusian kuota haji tambahan. Kapasitasnya sebagai pemilik Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) membuatnya memiliki informasi signifikan mengenai pengisian kuota tersebut.
"Karena FHM ini juga selaku pemilik dari salah satu PIHK yang mengelola atau yang melakukan pengisian kuota haji tambahan untuk para jemaah," kata Budi.
Hingga saat ini, KPK menegaskan status Fuad Hasan Mashyur masih diperiksa sebagai saksi. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri telah menjerat empat orang tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat serta pengusaha terkait.