KPK Periksa Pendiri IAW Iskandar Sitorus Terkait Korupsi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret PT BlueRay Cargo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Dilansir dari Detikcom, Iskandar dimintai keterangan oleh penyidik mengenai keberadaan bukti transfer dari pihak BlueRay Cargo yang ditujukan kepada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor lembaga antirasuah tersebut, Iskandar membeberkan sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait hubungannya dengan Ahmad Dedi serta dokumen transaksi keuangan.
"Nah, ditanya tadi, 'Apakah saudara kenal Ahmad Dedi?', 'Saya tidak kenal'. 'Apakah saudara selama menangani non-litigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?', ditanya," ungkap Iskandar kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Mantan kuasa hukum non-litigasi pihak BlueRay Cargo ini kemudian membenarkan adanya desakan dari penyidik untuk mengungkap bukti transfer uang kepada oknum yang diduga menjadi perantara atau ajudan.
"Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, 'inisial A?', saya jawab, 'iya'. 'Ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada," lanjut Iskandar.
Penyidik KPK selanjutnya meminta Iskandar untuk menyerahkan dokumen transaksi keuangan tersebut guna mendalami aliran dana suap importasi.
"Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi)," imbuh Iskandar.
Terkait jumlah uang yang dikirimkan oleh manajemen BlueRay Cargo kepada Ahmad Dedi melalui ajudan berinisial A tersebut, Iskandar mengaku tidak mengingatnya secara rinci.
"Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya BlueRay, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik," pungkas Iskandar.
Dalam perkara suap importasi ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan DJBC dengan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar.
Aset yang disita berupa uang tunai Rp 1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 55 ribu, dua klaster logam mulia seberat 2,5 kg (setara Rp 7,4 miar) dan 2,8 kg (setara Rp 8,3 miliar), serta satu jam tangan mewah seharga Rp 138 juta.
Saat ini, tiga petinggi PT BlueRay Cargo, yakni pimpinan John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri, sedang menjalani proses persidangan.
Ketiganya didakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar, yang dinilai melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.