KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Korupsi Pajak Banjarmasin
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pihak swasta berinisial SYI di Jakarta pada 24 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengusut aliran uang terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Langkah penyidikan ini diambil guna memperjelas keterlibatan sejumlah pihak serta alur penerimaan dana ilegal di lembaga perpajakan tersebut. Juru Bicaranya membeberkan fokus materi pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik kepada saksi.
"Saksi SYI hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Penanganan perkara ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Pada 5 Februari 2026, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Kasus ini bermula dari permintaan uang apresiasi atas pengurusan permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024 yang berstatus lebih bayar. KPP Madya Banjarmasin mencatat nilai lebih bayar awal sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi disetujui menjadi Rp48,3 miliar. Atas pengurusan itu, para tersangka membagi uang Rp1,5 miliar sesuai jatah masing-masing.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan kasus ini pada 20 Juli 2026. Dalam proses penggeledahan dan penyerahan dari saksi, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 680.000 dolar Amerika Serikat, 1,3 kilogram emas, serta uang tunai senilai Rp100 juta.