KPK Periksa Stafsus Eks Menag Terkait Aliran Uang Pansus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mohammad Nuruzzaman selaku staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu (17/6/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR RI terkait perkara korupsi kuota haji.
Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai aliran dana tersebut setelah mengumpulkan informasi awal, seperti dilansir dari Detikcom. Lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dari pihak swasta guna mencocokkan fakta hukum yang ditemukan.
"Dimana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Pihak penyidik akan melakukan telaah lebih lanjut terhadap seluruh keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan berkala ini. Evaluasi dilakukan untuk melihat keterkaitan keterangan saksi hari ini dengan saksi-saksi yang telah dipanggil sebelumnya.
"Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya," katanya.
Selain staf khusus tersebut, KPK turut memanggil tiga saksi lain dari perusahaan biro perjalanan ibadah. Saksi yang diperiksa meliputi Direktur PT Multazam Wisata Rohani Dedy Supriadi, serta dua Direktur PT Jazirah Iman, yaitu Andi Alfiah dan A. Alfiah Putri Iriyanto.
Otoritas penegak hukum sejauh ini telah menetapkan serta menahan empat orang tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini. Para tersangka terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Aliran dana dalam kasus ini diduga mengalir kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama melalui perantara Gus Alex. Ismail Adham disinyalir menyerahkan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta memberikan USD 5.000 kepada Hilman Latief yang menjabat sebagai mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024. Kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar berdasarkan hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).