KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Jalur Mandiri

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai tersangka kasus pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri pada Jumat (21/8/2026) malam. Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Jalur mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," tutur Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Jumat (21/8/2026) malam.

Achmad Taufik Husein menjelaskan lembaganya akan memperkuat koordinasi pencegahan mengingat pelaksanaan jalur mandiri merupakan wewenang otonom pihak perguruan tinggi.

"Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani itu, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan," ungkap Taufik. Penyidik KPK menilai status universitas memberi keleluasaan tata kelola anggaran yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh Kedeputian Pencegahan.

"Yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU (Badan Layanan Umum) ya, tersendiri yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri gitu. Jadi ini tentu akan juga jadi analisa oleh tim di pencegahan," ujarnya. Duduk perkara bermula pada Agustus 2026 saat Wakil Rektor III Norman memerintahkan perantara Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) meminta uang Rp650 juta kepada calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik. Meski telah membayar, calon mahasiswa tersebut tidak lulus sehingga orang tua menuntut pengembalian uang yang terlanjur dipakai Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Norman lantas meminjam dana kepada keponakan Sodiq, Mulyono (MYN), dengan kompensasi pengerjaan tiga paket proyek fisik di lingkungan kampus.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu,NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," kata dia.

Kompensasi pembayaran utang tersebut dialihkan setelah pekerjaan fasilitas kampus selesai dirampungkan oleh rekanan. "Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud," lanjutnya. Penyidik KPK turut mengidentifikasi penerimaan dana lain periode 2025-2026 senilai Rp680 juta oleh pihak Sodiq melalui Mulyono yang dialihkan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama keponakannya.

"Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," terang Taufik.

Pada periode yang sama, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto (ES) atas persetujuan Sodiq menjalin kesepakatan penarikan dana dengan perantara pengepul orang tua calon mahasiswa. "Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," tutur Taufik.

Dari kesepakatan tersebut, Eko menerima aliran dana lebih dari satu miliar rupiah dari perantara calon mahasiswa baru. "Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," lanjutnya.

Sodiq kemudian memberikan akses akun otorisasi kepada Eko guna menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyetorkan uang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author