KPK Serahkan Pengusutan Korupsi Makan Bergizi Gratis ke Kejaksaan Agung

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat untuk tidak meneruskan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) periode 2025-2026 pada Kamis (18/06/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, penanganan perkara korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Agung.

Lembaga antirasuah tersebut memilih mengambil peran dalam fungsi koordinasi antarpenegak hukum alih-alih melakukan pelimpahan perkara. Data maupun hasil penyelidikan yang telah dihimpun oleh KPK nantinya dapat diberikan kepada Korps Adhyaksa apabila diperlukan untuk mendukung proses penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penanganan perkara tersebut diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung yang sedang berjalan. Namun komunikasi formal terkait data penanganan kasus tersebut masih belum terjalin hingga saat ini.

"Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Koordinasi lebih lanjut terkait pemanfaatan data hasil penyelidikan KPK tersebut masih menunggu permintaan dari tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Kecuali dari mereka penyelidiknya membutuhkan, ya pasti ada komunikasi. Sampai dengan saat ini belum ada komunikasi, gitu." kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Berdasarkan penilaian KPK, data penyelidikan yang mereka miliki saat ini kemungkinan besar serupa dengan data penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal ini dikarenakan kedua instansi penegak hukum tersebut sama-sama telah mengantongi dokumen serta penjelasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai dugaan penyelewengan di program tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author