KPK Sita Aset Rp 17,5 Miliar Terkait Pemerasan Dokumen Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dan menyita berbagai aset senilai Rp 17,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyidikan perkara yang dilansir dari Detikcom ini berkembang dari penanganan kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), di mana modus operandi para pelaku adalah mempersulit pengurusan dokumen warga negara asing (WNA) demi memeras biaya tambahan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta melalui biro jasa.
Uang pungutan liar tersebut dihimpun dalam rekening penampung, termasuk menggunakan rekening milik office boy, sebelum rutin dibagikan setiap hari Jumat atau digunakan untuk keperluan insidental para tersangka.
Pihak lembaga penegak hukum mengonfirmasi adanya kepanikan dari para pelaku yang bergegas menarik dana di bank untuk dialihkan menjadi aset berupa emas batangan, kendaraan mewah, hingga properti setelah mengetahui dimulainya penyelidikan.
Dalam penggeledahan di rumah Silmy Karim, penyidik mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 50 juta, US$ 10.000, US$ 2.200, lebih dari 1.000 euro, 150 euro, serta 80 ribu yen, di samping penyitaan dua mobil Porsche, tujuh sepeda, lima Vespa matik, tiga motor Harley-Davidson, satu Ducati, dan satu motor Dragster.
Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, resmi mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).
Selain itu, penyidik mengamankan aset senilai Rp 2,2 milar, tiga sertifikat tanah, tiga mobil, lima motor, dan dua sepeda dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, serta empat akun kripto senilai Rp 1,2 miliar, emas 500 gram, empat mobil, satu truk towing, tujuh motor, dan delapan sepeda dari tersangka Gusti Benardiansyah.
Dari tersangka Ronald Arman Abdullah, KPK menyita saldo rekening, 18 keping emas seberat 200 gram, pecahan mata uang asing senilai US$ 14.500, SGD 10 ribu, SAR 30, satu sertifikat cincin berlian, serta dokumen kendaraan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tindakan panik yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam mengamankan uang hasil pemerasan tersebut.
"JS (Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra) itu panik sehingga narikin duit yang ada di bank. Nah, yang kemudian ceritanya kan dibeliin emas, kepingan-kepingan gitu," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Budi Prasetyo menambahkan informasi mengenai pemanfaatan logam mulia tersebut untuk keperluan transaksi komoditas properti.
"Emas itu juga untuk membeli rumah, jadi pembelian rumahnya pakai emas, nggak pakai uang," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa barang-barang mewah serta kendaraan yang ditemukan di kediaman Silmy Karim langsung diangkut karena tidak terdaftar dalam LHKPN yang mencatat total kekayaannya senilai Rp 234,5 miliar.
"Barang-barang tersebut disita karena diduga ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan. Tapi dalam teknisnya ya, unit-unit itu tidak tercantum dalam LHKPN-nya," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Skema pemerasan ini dinilai memiliki potensi perputaran uang yang sangat besar karena menyasar seluruh instrumen pengurusan dokumen para WNA beserta anggota keluarga mereka di Indonesia.
"Jadi memang modusnya yang dilakukan mereka itu mempersulit. Atau malah nggak memproses pengajuan dari para WNA melalui biro jasa ini," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Biro jasa yang menjembatani pengurusan dokumen kemudian menjadi pihak yang meneruskan permintaan uang pelancar kepada para pemohon asing.
"Nah, nanti biro jasa ngasih tahu ke WNA-nya ini ada extra charge nih untuk memuluskan proses," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Aliran dana hasil pungutan liar dari para pemohon tersebut dihimpun secara terpusat oleh para pelaku keuangan di dalam jaringan ini.
"Karena uang-uang yang terkumpul itu kan masuk di rekening pengepul, gitu kan. Ya ada yang cash juga, ada yang via transfer, gitu kan," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Pendistribusian uang haram dilakukan secara periodik, dengan alokasi khusus untuk pemenuhan kebutuhan tidak terduga.
"Itu yang kemudian setiap hari Jumat dibagiin, gitu kan. Nah, selain itu juga, kalau ada kebutuhan-kebutuhan insidental, ya ada yang menggunakan uang itu," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Aktivitas pembagian dana secara elektronik tersebut menjadi titik krusial bagi penyidik dalam melakukan operasi penindakan.
"Terus ada transfer uang, m-banking-lah ya. Nah, itulah awal mulanya tangkap tangan," kata Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menemukan adanya laporan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar di sektor ketenagakerjaan yang menjadi pintu masuk pengusutan kasus ini.
Kepala Biro Humas PPATK Tri Andrianto memaparkan bahwa pengembangan analisis transaksi pada akhirnya menunjuk pada indikasi kejahatan di lingkungan Kementerian Imipas.
"Nah, dari situ akhirnya meluas karena memang yang namanya aliran dana bisa ke mana pun ya follow the money-nya, akhirnya sampai ke penanganan kejahatan di konteks Imipas ini," ucap Tri Andrianto, Kepala Biro Humas PPATK.
Analisis PPATK mendeteksi pemanfaatan puluhan rekening atas nama orang lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan para pelaku utama.
"Yang kita temui nominee semua bisa dibilang. Orang-orang terdekat atau bahkan orang-orang yang nggak punya hubungan kelihatannya sama sekali," ujar Tri Andrianto, Kepala Biro Humas PPATK.
Tri Andrianto menekankan adanya indikasi kuat berupa perputaran uang yang cepat antar-rekening sebagai metode penyamaran aktor pengendali dana.
"Jadi red flag ketika transaksi model ini terjadi, nggak cuma satu, tapi kombinasi beberapa red flag, maka ini biasanya kaitannya sama kejahatan tertentu," ujar Tri Andrianto, Kepala Biro Humas PPATK.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini mencerminkan sistemik korupsi pelayanan publik sekaligus menuntut KPK memeriksa Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi atas kegagalan fungsi pengawasan internal kementerian.