KPK Sita Dokumen dan Temukan SE di Rektorat Unsoed

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) serta rumah para tersangka, usai menggelar penggeledahan selama dua hari pada Minggu hingga Senin, 23-24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada penerimaan calon mahasiswa baru jalur seleksi mandiri yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima tersangka lainnya. Saat melakukan penggeledahan di Rektorat Unsoed, tim penyidik justru menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang berisikan rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk seluruh perguruan tinggi negeri.

"Dalam penggeledahannya di Rektorat, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," tutur Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Penemuan edaran resmi tersebut menjadi catatan tersendiri bagi lembaga antirasuah di tengah penanganan kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan kampus itu. "Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," terang Budi.

Selain menyita dokumen serta bukti elektronik terkait dugaan titipan penerimaan mahasiswa baru, KPK membeberkan bahwa skema dugaan tindak pidana korupsi ini terbagi dalam tiga klaster utama. Klaster pertama melibatkan Wakil Rektor Norman yang bersama perantara menetapkan tarif Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026, meski calon mahasiswa tersebut akhirnya tetap tidak dinyatakan lulus.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Taufik. Lantaran uang tersebut terpakai, Norman meminjam dana ke pihak swasta dan menjanjikan pelunasan melalui tiga proyek di lingkungan Unsoed. "Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Praktik penerimaan uang haram tersebut dilaporkan juga berlanjut pada klaster kedua yang berfokus pada penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2025 hingga 2026.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik. Melalui kode rahasia tersebut, keponakan Rektor Unsoed diduga menghimpun dana hingga ratusan juta rupiah. "Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

Adapun klaster ketiga menyasar praktik tawar-menawar mahar yang melibatkan pejabat bagian akademik kampus dengan pihak penampung calon mahasiswa.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik. Dari hasil kesepakatan nilai transaksi tersebut, aliran dana dalam jumlah besar berhasil dikumpulkan oleh pihak pejabat akademik.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya. Uang senilai miliaran rupiah itu lantas diteruskan kepada Rektor untuk memproses verifikasi sistem pendaftaran.

"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya. Seluruh barang bukti yang disita penyidik dari lokasi penggeledahan kini sedang dalam proses analisis mendalam untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi Pendidikan KPK Unsoed
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author