KPK Sita 2,5 Kilogram Emas Terkait Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa emas seberat 2,5 kilogram beserta uang tunai pecahan senilai miliaran rupiah. Tindakan ini dilakukan terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami lebih lanjut mengenai asal-usul dari perolehan emas dan uang tunai yang disita tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penelusuran difokuskan pada kepemilikan aset di lingkungan keluarga tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami kemungkinan adanya perjanjian pisah harta antara Etik Suryani dan suaminya, Wardoyo, yang juga merupakan Bupati Sukoharjo periode sebelumnya. Selain itu, KPK meneliti waktu serta sumber perolehan seluruh barang bukti tersebut.

"Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya, apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai Bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Budi menambahkan bahwa penelusuran asal-usul materi tersebut sepenuhnya menjadi bagian dari analisis tim penyidik. Proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi ini dipastikan akan terus berjalan secara intensif.

"Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut," ujarnya.

Seperti dilansir dari Detikcom, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Status tersangka juga disematkan kepada dua orang jajaran anak buahnya.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Execusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Tiga orang yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini meliputi:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani

2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko

3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Dalam konstruksi perkara, Asep menduga Etik Suryani menginstruksikan pemotongan insentif pegawai. Etik disinyalir meminta Richard untuk mengumpulkan potongan sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima oleh para pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author