KPK Sita Uang dan Perhiasan Hasil Pemerasan Bupati Sukoharjo

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, uang, hingga perhiasan setelah menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 14 Juli 2026, dan Rabu, 15 Juli 2026.

Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan serta pemotongan insentif aparatur sipil negara yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, kasus Etik menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Tengah yang terjaring operasi tangkap tangan sepanjang tahun 2026, yang kini mencapai empat orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara bertahap guna mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap perkara ini secara terang benderang.

Sasaran penggeledahan meliputi rumah dinas bupati, kantor bupati, kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah, serta sejumlah kantor dinas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Etik Suryani diduga menggunakan instrumen berupa Surat Keputusan Bupati untuk memotong upah pungut para pegawai daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Asep Guntur Rahayu.

Praktik pemotongan dana ini diduga merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang dilakukan oleh bupati pendahulu, yang juga merupakan suami dari tersangka.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya kode-kode lisan tertentu yang dilontarkan oleh kepala daerah untuk menuntut setoran upah pungut dari para bawahannya.

"Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep menambahkan bahwa perintah pengumpulan dana tidak hanya menyasar sektor pajak daerah, tetapi juga mencakup setoran rutin dari organisasi perangkat daerah melalui pengeluaran fiktif.

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep Guntur Rahayu.

Berdasarkan catatan KPK, total uang haram yang dikumpulkan tersangka dari potongan upah pungut serta setoran rutin kedinasan sejak tahun 2021 hingga 2026 ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujar Asep Guntur Rahayu.

Maraknya kasus korupsi yang menyeret kepala daerah di Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari pemantau hukum serta akademisi.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menilai karakter masyarakat setempat yang cenderung sabar sering kali disalahartikan oleh para pejabat sehingga melahirkan sikap permisif terhadap penyalahgunaan wewenang.

"Jawa Tengah tipikalnya alon-alon waton kelakon. Nah, dipikirnya orang juga tidak peduli terhadap pemerintahannya karena sifatnya penyabar. Jadi kalau ada orang korupsi, pikirnya akan dimaafkan" kata Boyamin Saiman.

Boyamin juga mensinyalir adanya pergeseran budaya birokrasi, di mana posisi kepemimpinan dipandang sebagai status sosial yang wajib dilayani oleh bawahan berupa materi.

"Jadi merasa berhak untuk mengambil atau meminta dari bawahannya. Sehingga kemudian menjadi pemerasan atau gratifikasi," ujar Boyamin Saiman.

Masyarakat Jawa Tengah yang selama ini terkesan diam sebenarnya cukup aktif memantau jalannya pemerintahan dengan melaporkan indikasi kecurangan secara senyap ke penegak hukum.

"Dikira diam-diam tapi kemudian banyak yang diam-diam juga lapor ke KPK," ujar Boyamin Saiman.

Terkait kondisi birokrasi, Boyamin menyarankan agar pemerintah daerah melakukan pembenahan internal karena sistem pencegahan yang ada saat ini dinilai belum optimal.

"Kalau sepanjang ini tidak ada perbaikan, maka ya justru orang yang bersih itu menjadi seperti 'bukan bagian dari kami', dikucilkan," ujar Boyamin Saiman.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menambahkan bahwa lemahnya fungsi pengawasan internal di daerah terjadi karena lembaga pengawas berada langsung di bawah kendali kepala daerah.

"Inspektorat tidak berjalan karena dia di bawah kepala daerah. Tidak mungkin anak buah ngawasi pimpinan," ujar Zaenur Rohman.

Zaenur juga menyoroti peran legislatif daerah yang dinilai kerap tidak menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan eksekutif.

"Pengawasan eksternal oleh DPRD, alih-alih mengawasi, DPRD banyak menjadi kolaborator korupsi kepala daerah. Bagi-bagi kue ya, biasanya paket-paket pengadaan itu juga sudah diblok-blok gitu ya, ini untuk ini, ini untuk ini," ujar Zaenur Rohman.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya telah berupaya melakukan pencegahan dengan mewajibkan seluruh kepala daerah menandatangani komitmen kepatuhan aturan.

“Mitigasinya sudah. Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan,” ujar Ahmad Luthfi.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara mandiri.

“Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” ujar Ahmad Luthfi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author