KPK Tangkap Rektor Unsoed Kasus Jalur Mandiri

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menindak Rektor dan Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman melalui operasi tangkap tangan terkait dugaan penyelewengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Sabtu (22/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pengamatan terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri langsung mencetuskan sorotan tajam dari kalangan pengamat pendidikan usai penangkapan pimpinan kampus tersebut resmi terkuak. Ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini memberikan tanggapan keras mengenai kelemahan sistemik dalam proses penerimaan mahasiswa tersebut.

"Jalur ini (jalur mandiri) dilakukan secara berbeda-beda sesuai PTN masing-masing. Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik.

Tuntutan perubahan ini dilandasi oleh persoalan anggaran pendidikan nasional yang dinilai sudah mencukupi, namun porsi untuk perguruan tinggi kerap kali masih terbatas. "Jadi jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," tutur Didik.

Menurut analisisnya, pola penerimaan mahasiswa yang sangat beragam di berbagai kampus menjadi faktor utama sulitnya pengawasan dari otoritas terkait. "Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar," ujar Didik.

Pemeriksaan menyeluruh secara hukum dianggap perlu dilakukan agar potensi penyelewengan sejenis di kampus lain dapat dibongkar secara tuntas. "Jalur mandiri yang sudah berjalan dan melibatkan triliunan dana masyarakat perlu audit investigasi karena jalur ini banyak sisi gelapnya," kata Didik. Indikasi munculnya praktik ilegal semakin besar lantaran setiap perguruan tinggi memegang kewenangan luas dalam menentukan biaya pendidikan tambahan.

"Ini kemungkinan besar tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga di sejumlah PTN lain, yang menjalankan praktek dan sistem seperti ini," ujar Didik.

Perubahan mendasar pada struktur pengawasan diajukan sebagai gagasan konkret agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dapat mengintervensi tata kelola secara proporsional. "Karena PTN adalah lembaga negara maka harus ada peran Kementerian Diktisaintek secara proporsional tapi signifikan. Tidak lepas tangan dan tidak membiarkan individu PTN bebas sebebas-bebasnya seperti sekarang," pungkas Didik.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author