KPK Tangkap Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa

Share

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring sejumlah pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dilansir dari Detikcom, para pejabat kampus tersebut diduga menerima suap dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Tim penyidik KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam penangkapan tersebut. Selain Rektor Unsoed Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, MSc Agr, IPU, ASEAN Eng, petugas membekuk Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Dr Ir Norman Arie Prayogo, SPi MHSi dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof Dr Kuat Puji Prayitno, SH, MHum.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penangkapan ketiga pimpinan kampus negeri tersebut. Peristiwa ini kembali mengulang kasus suap penerimaan mahasiswa jalur seleksi mandiri yang pernah menjerat pimpinan Universitas Lampung (Unila) pada 2022 lalu.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok menyampaikan rasa prihatin dan penyesalan atas terulangnya kasus dugaan suap di lingkungan perguruan tinggi negeri.

"Prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus ini begitu, karena sejatinya semenjak dari 2022 kan kami sudah saling terus mengingatkan, sejak kasus Unila terjadi gitu ya, mencuat, kita sudah saling mengingatkan betapa pentingnya kita untuk menjaga marwah sistem penerimaan mahasiswa baru baru," ucap Eduart Wolok, Ketua MRPTNI.

Rektor Universitas Negeri Gorontalo tersebut menegaskan bahwa integritas dalam sistem penerimaan mahasiswa sejatinya terus diterapkan, khususnya pada jalur Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

"Dan itu sudah kita jalankan dengan penuh tanggung jawab gitu ya, terutama dari SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru), baik SNBP, SNBT, yang bisa kita katakan hampir tidak ada kecurangan sama sekali ya dari sistem penyelenggara," kata Eduart Wolok, Ketua MRPTNI.

Pada perkara serupa sebelumnya, mantan Rektor Unila Prof Dr Karomani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Karomani terbukti mematok tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta per calon mahasiswa untuk meluluskan peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Selain vonis badan, Karomani diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi serta Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kasus suap KPK OTT KPK Unsoed
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author