KPK Terima Vonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara Immanuel Ebenezer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Selasa (16/6/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Lembaga antirasuah tersebut menerima vonis empat tahun dan enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pria yang akrab disapa Noel tersebut. Pertimbangan utamanya adalah basis putusan dinilai telah sesuai dengan konstruksi perkara serta fakta yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai sikap resmi lembaga penegak hukum tersebut terkait putusan pengadilan.
"Termasuk juga fakta-fakta yuridisnya juga sudah sesuai. Artinya, memang dari putusan itu kami memandang secara independen, secara objektif, sudah sesuai dengan apa yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaan ataupun dalam tuntutannya," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Penetapan vonis oleh Majelis Hakim juga didasarkan pada pasal penerimaan suap. Hal ini melengkapi pemenuhan unsur tuntutan yang sebelumnya telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan," ujar Nur Sari Baktiana, Ketua Majelis Hakim.
Eks Wamenaker tersebut juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, terdapat pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar subsider satu tahun penjara.
Mendengar amar putusan tersebut dibacakan, Immanuel Ebenezer Gerungan langsung menyampaikan responsnya di dalam ruang sidang.
"Terima kasih Yang Mulia. Saya menganggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya menerima Yang Mulia," ujar Immanuel Ebenezer Gerungan, Terdakwa.