KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemotongan bayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka terhadap Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030 ini dilakukan setelah KPK mengamankan sejumlah barang bukti senilai puluhan miliar rupiah, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (13/7/2026). Lembaga antirasuah mengungkap bahwa Etik diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memotong insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo sebesar 40 persen.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).

Asep menjelaskan bahwa tindakan pemotongan ini diduga meneruskan kebiasaan dari kepala daerah terdahulu yang juga merupakan suami dari tersangka, yakni Wardoyo Wijaya yang menjabat sebagai Bupati Sukoharjo dua periode pada 2010-2015 dan 2016-2021. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep.

KPK membeberkan sejumlah pernyataan yang digunakan Etik saat meminta setoran dana dengan istilah kode upah pungut kepada para bawahannya. "Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ujar Asep saat menjelaskan ucapan Etik.

Tindakan penarikan dana ilegal ini diduga melibatkan peran serta mantan bupati sebelumnya yang memberikan instruksi langsung kepada jajaran dinas terkait. "Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu," ujar Asep. Berdasarkan hasil investigasi, tersangka diduga mengumpulkan uang miliaran rupiah dari pemotongan upah tersebut sejak tahun 2021 sampai 2026, ditambah adanya setoran rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Di mana pada periode Bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," ujar Asep.

Pengumpulan dana oleh pihak internal sekertariat daerah diduga dilakukan memanfaatkan momen tunjangan hari raya melalui rekayasa laporan pengadaan. "Selama periode 2024-2026 total penerimaan ETS dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp 840 juta," ujarnya. Dalam perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset senilai Rp 21,2 miliar yang terdiri atas mata uang asing serta logam mulia seberat 2,5 kilogram.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Sukoharjo
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author